WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Jalani Litmas sebagai Syarat Integrasi

    WBP Kasus Narkotika Lapas Permisan Jalani Litmas sebagai Syarat Integrasi
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima kunjungan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Senin (02/10/2023). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan kanwil Kemenkumham Jateng kembali menerima kunjungan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan, Senin (02/10/2023). 

    Ary dan Lintar, 2 PK Bapas Nusakambangan tersebut bermaksud melakukan litmas kepada dua warga binaan Lapas Permisan kasus penyalahgunaan narkotika dengan inisial MS dan AS. Pelaksanaan litmas dilakukan di Ruang Binadik dan Taman Kolam Ikan Koi Lapas Permisan. Pengumpulan data litmas berlangsung dengan santai dan sesekali diselingi dengan tawa. 

    Litmas merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi WBP sebelum menerima hak integrasi selain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas. WBP dengan inisial MS dikenal mengikuti program pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di Lapas Permisan berupa kegiatan Sablon. Sedangkan AS aktif mengikuti program pembinaan kepribadian di gereja. 

    Tampak mendampingi proses litmas, staff bimkemaswat Yusuf Nugroho. "Kami selalu berusaha memberikan haknya bagi WBP yang telah melaksanakan kewajibannya dengan mengikuti program pembinaan. Litmas menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi agar WBP mendapatkan program integrasi. Seluruh layanan yang ada di Lapas Permisan seperti halnya program Integrasi bebas biaya, "Ujar pria asal Klaten tersebut.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dapatkan Program PB Satu WBP Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Berserah Pada Rencana Tuhan Jadi Tema Pembinaan...

    Berita terkait